Seberapa serius penanganan judi online di Indonesia?
Judi online, makin hari makin menggurita, bukan hanya populer atau makin terkenal, tapi dibiarkan oleh negara dan pejabat-pejabatnya. Menteri-menterinya sibuk pada hal-hal yang tidak perlu, seperti pemberlakuan internet premium untuk video call dan webinar, mengutip Katadata.
Apakah ini sebuah keputusan strategis, terutama feedback terhadap operator telekomunikasi? Sepintas, ya sangat menguntungkan dan jadi salah satu langkah strategis. Tapi kita juga harus melihat fakta di lapangan, bahwa kualitas internet di indonesia itu sangat buruk, terutama di daerah pedesaan dan pelosok.
Kalau di kota besar, atau sampai tingkat kabupaten, kualitas internet masih bisa dibilang bagus. Dan ini akan kontras ketika mulai masuk ke pedesaan, terutama yang terhalang gunung atau bangunan, sedangkan jarak antar BTS (Base Transceiver Station) untuk satu operator sangat jauh.
Langkah pemerintah dalam memberantas judi online
Memang pemerintah mulai menyusun berbagai langkah untuk memotong urat nadi judi online di Indonesia, seperti PPATK yang merencanakan akan memblokir rekening dorman atau tidak digunakan selama tiga bulan.
Bank Indonesia juga tidak ketinggalan, mereka meluncurkan Payment ID hari ini, yang tujuannya adalah memantau uang rakyat. Langkah ini kelihatannya cukup efektif karena NIK yang dipakai untuk verifikasi data nasabah bank sudah bersifat nasional dan terhubung ke berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, pendidikan dan bantuan-bantuan sosial. Tujuannya untuk melacak apakah ada dana keluar masuk, dan dari mana ke mana, semuanya dapat terlihat jelas karena menggunakan metrik utama yaitu NIK.
Tapi, seperti biasa, rencana ini menimbulkan polemik, karena tidak jelas rekening seperti apa yang harus diblokir, apakah ada aktivitas keuangan yang mencurigakan, atau hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu?
Pihak kepolisian juga aktif memerangi judi online, seperti yang diwartakan oleh Kompas:
Polda DIY membongkar praktik judi online dengan modus operandi yang unik di Banguntapan, Bantul.
Sebuah komplotan yang terdiri dari lima orang ditangkap karena “mengakali sistem” dengan membuat puluhan akun baru setiap hari untuk meraup keuntungan dari promosi situs judi.
Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta (DIY). Kelima tersangka ini berinsisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.Iklan
Berdasarkan kutipan berita Kompas itu, kita bisa simpulkan bahwa yang ditangkap (selama ini) hanyalah pemain, bandar kelas teri, dan agen-agen kecil. Sedangkan bandar, agen dan operator besar tetap aman karena dilindungi oleh hukum yang hanya tajam kebawah tumpul keatas.
Bahkan perlindungan judi online, dilakukan oleh otoritas negara yang harusnya menjadi patron keamanan dan digital negara ini. Laporan Kompas yang lain mengatakan, orang-orang dalam di Kominfo (sekarang Komdigi) menerima aliran dana dari uang keamanan situs judi online. Makanya situs-situs haram ini terus bermunculan atau hilang sebentar, kita jadi ingat pepatah “mati satu tumbuh seribu”.
Masih dari sumber yang sama, salah seorang terdakwa kasus ini, Alwin Jabarti Kiemas mengakui adanya jatah untuk mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi yang diungkap terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Yang ditangkap hanya karyawan atau staf di Kominfo, sedangkan Pak Menteri yang jadi nakhoda Kominfo sampai saat ini masih menghirup udara bebas dan bisa bepergian kemanapun, bahkan punya jabatan baru.
Catatan:
Artikel ini bukan mengejar klik dan tayangan di SERP,
tetapi sebagai bahan refleksi dan ruang berpikir.
Judi online adalah bisnis
Kita tahu, bahwa judi online adalah bisnis, dan bisnis tentu harus ada promosi, ada penyedia dan pemain. Karenanya, agen dan bandar ini mulai menyasar iklan dan kampanya digital, salah satunya melalui sosial media Facebook dan Instagram. Google secara eksplisit menolak iklan judi online, kasino, kripto, situs dewasa dan gambling.
Facebook dan Instagram adalah dua platform sosial media yang paling masif dalam mempromosikan judi online, mereka tidak peduli apakah ini sesuai dengan etika, budaya dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.
Seperti contoh iklan ini:

Iklan yang kita lihat ini adalah iklan judi online berbalut agama, di satu sisi mempromosikan kegiatan yang diharamkan agama, disisi lain menghina agama Islam dengan mengutip ayat suci Al-Quran.
Meskipun dibalut agama, seperti tangan dari langit, seseorang yang menerima rejeki serta ayat Al-Qur’an (QS Al-Baqarah: 261), ayat tentang rezeki dipakai untuk membungkus judi online seolah sebagai berkah dari Allah. Hanya dengan melihat logo dan websitenya (qq88pro1g.com), kita dengan mudah bisa menebak itu situs apa tanpa harus mengunjunginya.
Dalam konten iklan ini, bahkan Facebook bisa dituntut ke muka pengadilan dengan dakwaan terhadap penghinaan/pencemaran agama dan tentang judi online yang sudah dibahas dalam UU ITE.
Negara terutama Komdigi harusnya lebih ketat dalam konten, iklan dan pengarahan algoritma supaya tidak mempromosikan judi online di semua medium, baik di pencarian atau sosial media.
Bagaimana sikap kita?
Sikap terhadap judi online harus tetap konsisten, tolak berbagai jenis promosi dan penyebaran judi online. Kalau ada praktik judi online di lingkungan kita, segera laporkan pada RT dan RW, biarkan mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Jika di sosial media seperti Facebook kita melihat iklan judi online, jangan diklik atau ditonton jika iklan berupa video, cukup skip saja supaya algoritma tidak merekomendasikan iklan serupa karena kita tidak menjadikan iklan tersebut sebagai preferensi iklan yang kita suka atau dukung.
Begitupun jika ada komentar seperti “WD 30 juta”, atau “situs XYZ gacor”, dan lain sebagainya. Abaikan, atau laporkan. tapi dengan mengabaikannya kita tidak memberi mereka panggung untuk tampil.
Jangan pernah tergiur dengan judi online, karena sistem judi online dimanapun hanya akan menguntungkan bandar saja.
Penutup
Masalah judi online ini bukan hanya masalah pihak kepolisian atau Kominfo, tapi masalah kita semua. Perlu keberanian dan kerjasama yang kuat untuk memutus urat nadi penyakit ini. Kita sebagai warga negara tetap konsisten menolak dan tidak memberikan ruang untuk judi online, mengedukasi para pemainnya supaya berhenti bermain judi online.
Dengan begitu, negara ini akan bebas dari jerat judi online. Tentunya dikawal oleh seluruh komponen negara, dari atas kebawah.
Topik dalam Artikel Ini
Bagian dari Series: Narasi Abu-Abu
Artikel ini adalah bagian dari series pembelajaran yang komprehensif.
Memuat kontributor…
Dan para kontributor lainnya yang mendukung MauCariApa.com.
seedbacklinkMarketplace backlink terbesar dan terpercaya di Indonesia
Marketplace backlink terbesar dan terpercaya di Indonesia
Diskusi & Komentar
Panduan Komentar
- • Gunakan bahasa yang sopan dan konstruktif
- • Hindari spam, promosi, atau link yang tidak relevan
- • Komentar akan terus dipantau secara berkala